KPK Beri Masukan Revisi UU Ibadah Haji

21-02-2012 / KOMISI VIII

Terkait revisi UU No.13 Th.2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Komisi VIII mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas untuk menerima masukan mengenai revisi Undang-undang tersebut. Rapat Dengar Pendapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi VIII, Selasa (21/2).

Busro mengatakan, Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia, memang masih banyak diperlukan pembenahan-pembenahan, karena permasalahan haji selalu saja muncul di setiap tahunnya dan masalahnya tetap pada pokok permasalahan yang sama.

"Permasalahan penyelenggaraan Ibadah Haji selalu saja tidak terlepas dari masalah pemondokan, transportasi dan makanan atau catering,”jelasnya.

Selain itu menurut Busro, biaya keberangkatan calon jamaah haji pun tidak sesuai penganggarannya karena dialokasikan untuk kepentingan operasional para petugas haji. "Setiap jamaah haji Indonesia mensubsidi untuk kepentingan petugas haji yang seharusnya dibebankan kepada APBN maupun APBD, sesuai dengan undang-undang,"katanya.

KPK juga menyoroti dana setoran awal ibadah haji yang semakin bertambah, sehingga KPK mengusulkan, untuk diadakannya moratorium pendaftaran calon jamaah ibadah haji. Saat ini ada  sekitar 700 ribu orang yang sudah mendaftar keberangkatan haji dengan dana setoran awal Rp. 16 triliun sampai Februari 2012.  Jumlah pendaftar sudah mencapai 1,4 juta orang dengan jumlah setoran awal mencapai Rp. 33 triliun.

“Karena pendaftaran haji terus dibuka, jumlah setoran awal akan terus bertambah, padahal, kuota untuk ibadah haji relatif tetap, ini sudah tidak sejalan dengan Pasal 22 ayat 2 yang menghendaki setoran BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi,"tegas Busyro.

Mahrus Munir, Anggota Fraksi Partai Demokrat menilai, masukan-masukan yang diberikan oleh KPK telah banyak menjawab rasa keingintahuannya mengenai permasalahan penyelenggaraan Ibadah Haji dan menurutnya KPK selaku lembaga mengurusi persoalan korupsi memang sangat dibutuhkan untuk perbaikan-perbaikan kualitas terutama transparansi anggaran.

"Tujuannya revisi UU ini tentunya agar Undang-undang dapat lebih mengatur mekanisme penyelenggaraan haji yg sesuai, ideal, dan transparansi,"jelasnya.(ra)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Minta Kementerian Agama Perinci Efisiensi Anggaran 2025
04-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI untuk membahas pelaksanaan program dan anggaran...
Komisi VIII DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran dan Program Prioritas KPPPA Tahun 2025
03-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat...
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...