KPK Beri Masukan Revisi UU Ibadah Haji
Terkait revisi UU No.13 Th.2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Komisi VIII mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas untuk menerima masukan mengenai revisi Undang-undang tersebut. Rapat Dengar Pendapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi VIII, Selasa (21/2).
Busro mengatakan, Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia, memang masih banyak diperlukan pembenahan-pembenahan, karena permasalahan haji selalu saja muncul di setiap tahunnya dan masalahnya tetap pada pokok permasalahan yang sama.
"Permasalahan penyelenggaraan Ibadah Haji selalu saja tidak terlepas dari masalah pemondokan, transportasi dan makanan atau catering,”jelasnya.
Selain itu menurut Busro, biaya keberangkatan calon jamaah haji pun tidak sesuai penganggarannya karena dialokasikan untuk kepentingan operasional para petugas haji. "Setiap jamaah haji Indonesia mensubsidi untuk kepentingan petugas haji yang seharusnya dibebankan kepada APBN maupun APBD, sesuai dengan undang-undang,"katanya.
KPK juga menyoroti dana setoran awal ibadah haji yang semakin bertambah, sehingga KPK mengusulkan, untuk diadakannya moratorium pendaftaran calon jamaah ibadah haji. Saat ini ada sekitar 700 ribu orang yang sudah mendaftar keberangkatan haji dengan dana setoran awal Rp. 16 triliun sampai Februari 2012. Jumlah pendaftar sudah mencapai 1,4 juta orang dengan jumlah setoran awal mencapai Rp. 33 triliun.
“Karena pendaftaran haji terus dibuka, jumlah setoran awal akan terus bertambah, padahal, kuota untuk ibadah haji relatif tetap, ini sudah tidak sejalan dengan Pasal 22 ayat 2 yang menghendaki setoran BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi,"tegas Busyro.
Mahrus Munir, Anggota Fraksi Partai Demokrat menilai, masukan-masukan yang diberikan oleh KPK telah banyak menjawab rasa keingintahuannya mengenai permasalahan penyelenggaraan Ibadah Haji dan menurutnya KPK selaku lembaga mengurusi persoalan korupsi memang sangat dibutuhkan untuk perbaikan-perbaikan kualitas terutama transparansi anggaran.
"Tujuannya revisi UU ini tentunya agar Undang-undang dapat lebih mengatur mekanisme penyelenggaraan haji yg sesuai, ideal, dan transparansi,"jelasnya.(ra)/foto:iwan armanias/parle.